Beranda | Artikel
Mengusap Khuff, Mandi dan Tayamum
Jumat, 13 Mei 2022

MENGUSAP KHUFF (SEPATU BOT) DAN KAUS KAKI

Ketika memakai dua khuff (sepatu bot) atau kaus kaki, maka diperkenankan untuk mengusap keduanya tanpa harus membasuh kaki dengan beberapa syarat, yaitu:

  1. Keduanya dipakai setelah bersuci secara sempurna dari hadas kecil dan hadas besar yang di dalamnya kaki telah dibasuh.
  2. Sepatu bot atau kaus kaki itu suci, tidak bernajis.
  3. Mengusap dilakukan selama masa yang ditentukan.
  4. Keduanya halal, bukan hasil curian atau rampasan.

Khuff (sepatu bot) adalah sesuatu yang dipakai di kaki dan terbuat dari bahan kulit yang tipis atau semisalnya, seperti sepatu yang menutupi kaki.

Jaurab (kaus kaki) adalah sesuatu yang pakai oleh seseorang di kakinya dan terbuat dari bahan kain dan semisalnya, yaitu yang dikenal dengan nama kaus kaki.

Hikmah Pensyariatan Mengusap Khuff dan Kaus Kaki
Hikmah mengusap khuff dan kaus kaki ialah memberi kemudahan dan keringanan bagi kaum muslimin yang kesulitan melepas khuff atau kaus kaki demi membasuh kedua kaki ketika berwudu, khususnya pada musim dingin, saat suhu dingin, dan dalam perjalanan.

Masa mengusap:

  1. Orang yang bermukim masanya sehari semalam (24 jam).
  2. Orang musafir masanya tiga hari dan tiga malam (72 jam).

Hitungan masa mengusap dimulai dari pertama kali mengusap khuff atau kaus kaki ketika berwudu setelah berhadas.

Tata cara mengusap khuff atau kaus kaki:

  1. Kedua tangan dibasahi.
  2. Lalu kedua tangan diusapkan pada bagian atas kaki (dimulai dari ujung jari kaki hingga bagian bawah betis).
  3. Kaki kanan diusap dengan tangan kanan dan kaki kiri dengan tangan kiri.

Pembatal mengusap khuff atau kaus kaki:

  1. Adanya faktor yang mengharuskan mandi wajib.
  2. Habisnya masa mengusap yang ditentukan.

MANDI
Jika terjadi jimak pada laki-laki atau perempuan atau keluar mani karena syahwat pada saat jaga maupun tidur, keduanya wajib mandi supaya dapat melaksanakan salat atau apa saja yang diharuskan padanya bersuci. Demikian juga ketika perempuan telah suci dari haid dan nifas, ia wajib mandi sebelum melaksanakan salat atau apa saja yang diharuskan padanya bersuci.

Tata cara mandi sebagai berikut:
Seorang muslim meratakan air ke seluruh badannya dengan cara apa pun, termasuk berkumur-kumur dan menarik air ke dalam hidung (istinsyāq). Bila dia telah meratakan air ke seluruh badannya, maka hadas besarnya dinyatakan telah hilang dan bersucinya dianggap sempurna.

Orang yang junub dilarang melakukan perkara berikut kecuali setelah mandi wajib, yaitu:

  1. Shalat
  2. Tawaf di Ka’bah.
  3. Berdiam di masjid, hanya saja diperbolehkan sekadar lewat, tidak berdiam.
  4. Menyentuh mushaf.
  5. Membaca Al-Qur`ān.

TAYAMUM
Jika seorang muslim tidak menemukan air bersuci atau tidak bisa menggunakan air karena sakit dan semisalnya sementara dia khawatir akan kehabisan waktu salat, maka dia dapat bertayamum menggunakan tanah.

Tata caranya ialah dengan menepukkan kedua tangan ke tanah sekali tepukan, lalu dengan kedua tangan dia mengusap muka dan kedua telapak dan punggung tangannya saja. Tetapi, disyaratkan tanah yang dipakai itu suci.

Tayamum dapat batal dengan perkara-perkara berikut:

  1. Tayamum akan batal bila terjadi hal-hal yang membatalkan wudu.
  2. Jika ditemukan air sebelum memulai ibadah yang dia bertayamum untuknya.

[Disalin dari PANDUAN RINGKAS UNTUK MUALAF Penulis Muhammad bin Asy-Syaibah Asy-Syahriy,  Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 1441 H – 2020 M]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/55713-mengusap-khuff-mandi-dan-tayamum.html